DASAR HUKUM TERBENTUKNYA FKKAUB KELURAHAH BANDUNGREJOSARI KEC.SUKUN KOTA MALANG
Dasar hukum dibentuknya Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama ( FKKAUB ) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, adalah :
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab I, Pasal 1 ayat 2 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab I, Pasal 1 ayat 6 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama, selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab II, Pasal 7 ayat 2 tentang tugas dan kewajiban Lurah /Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) meliputi : a. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah Kelurahan/Desa Bandungrejosari Malang, dan b. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian , saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama
- Keputusan Walikota Malang, bagian ketiga tentang tugas FKUB ; a) Melakukan dialok dengan pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat. b). Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. c). Menyalurkan aspirasi keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan walikota. d). Melakukan sosialisasi ketentuan peratuaran perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkait dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.