Dalam rangka mendukung Program 100-0-100, Rw 13 Kemantren Kelurahan Bandungrejosari akan menjadi bagian pertama dalam penanganan hunian kumuh prioritas 2015. “Kami telah bermusyawarah dengan 8 sie pembangunan berikut Ketua RT dengan didampingi oleh pengurus RW ” demikian disampaikan oleh Cipunk Humas RW 13. Beliau menunjukkan surat No. 003/009/BKM GURU/X/2015 perihal Program Nasional Penyelesaian Lingkungan Kumun (P2KP) yang ditanda tangani oleh Lurah.
Hal ini sesuai dengan penetapan komitmen Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat (PUPR) pada penetapan 5 kota sebagai pilot project yaitu Bandung, Bogor, Semarang, Surakarta,Yogyakarta, dan Kota Malang. Enam kota ini akan diajak sharing pendanaan oleh Ditjen Cipta Karya untuk menangani permukiman kumuhnya. Dana APBN akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah dengan pendampingan dari Tim Pakar yang ditunjuk Ditjen Cipta Karya untuk mengawal grand design penanganan slum area di enam kota tersebut. Sebelumnya Walikota di enam kota tersebut sudah menerbitkan SK Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh disertai dengan profil dan klasifikasi kumuh berat, sedang, dan ringan .
Enam kota tersebut menjadi prioritas untuk dilaksanakanpada 2015. Penanganannya dilakukan secara masif di kawasan yang sama, dengan membangun infrastruktur terpadu yang terdiri dari sarana air minum, sanitasi (persampahan, air limbah, dan drainase), dan jalan lingkungan. Bahkan juga dibangun lampu taman, tempat bermain anak, dan fasilitas ruang terbuka hijau lainnya. Lalu bagaimana tipikal Kota Malang .
Roadshow ke Kota Malang diikuti oleh Tim Pendukung diantaranya Pakar Permukiman Johan Silas danNirwono Joga. Bersama Tim dariDitjen Cipta Karya mereka diterima Kepala Bappeda Kota Malang beserta jajarannya. Bappeda menyampaikan kondisi sarana dan prasarana eksisting, rencana program, dan usulan kegiatan pada kawasan prioritas penanganan permukiman kumuh Kota Malang tahun 2015 yang terdiri dari tiga kawasan yaitu Sukun, Tulusrejo,dan Kotalama.Upaya Pemerintah Kota dalam mendukung penanganan kumuh tahun 2015-2019 di ketiga kawasan tersebut, termasukkelembagaan di tingkat Pemda,
readiness criteria (status lahan, DED, dan dukungan DDUB), serta koordinasi dengan BKM masing-masing kawasan.
Dari pemahaman di atas, musyawarah RW 13 telah menyepakati usulan sejumlah Rp 2.109.463.250,00 yang terdiri usulan RT.01 Drainase dan paving (253.410.000) RT.02 Drainase dan paving (96.048.750), RT.03 Drainase (64.751.525), RT.04 Drainase (56.423.275), RT.05 Drainase dan paving (498.915.000), RT.06 Drainase (130.990.925), RT.07 Drainase (267.991.875) RT.08 Drainase (214.111.900), IPAL (3350.000.000), Rehab Rumah 9 unit (180.000.000). Namun demikian masih dimungkinkan usulan tambahan yang masih dipertimbangkan berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS) yang berlokasi di lapangan sepakbola Kemantren, pembuatan taman bermain anak, ruang terbuka hijau dan penerangan jalan lingkungan di 8 Lokasi RT..
Raden Panji Ario …