Warta Umum

Modus Penipuan lewat media sosial

penipuan_3.jpgSeiring pesatnya perkembangan teknologi, pelaku kejahatan terus melakukan aksinya demi meraup keuntungan, salah satunya melalui kejahatan media sosial. Jenis-jenis kejahatan media sosial yang sedang merebak saat ini, diantaranya:

1. Penipuan melalui Blackberry Massanger (BBM)  dengan menawarkan sejumlah barang elektronik dengan harga murah, dan korban terlebih dahulu harus mentransfer sejumlah uang tetapi setelah ditransfer, barang yang dijanjikan tidak dikirim
2. E_mail fruad (penipuan melalui email)
3. Penipuan melalui sosial media seperti facebook dengan cara pelaku membajak account facebook orang lain kemudian digunakan untuk menipu rekan atau kolega pemilik account untuk meminta uang.
4. Penipuan carding, penipuan dalam bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
5. Penipuan dengan cara berpacaran melalui jejaring sosial seperti facebook dan pelaku menawarkan sejumlah hadiah kepada korban, menurut pengakuan pelaku, hadiah tersebut tertahan dibea cukai/bandara, dan korban diminta untuk menebus hadiah tersebut dengan mentransfer sejumlah uang tetapi setelah ditransfer ternyata hadiah tersebut tidak ada.
6. Penipuan melalui perkenalan melalui whatsapp, berlanjut dengan berpacaran/hubungan dekat, kemudian pelaku berjanji ingin menikahi korban, dan pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan ada barang yang dikirim ke Indonesia namun tertahan di imigrasi, setelah korban mentransfer ternyata barang tersebut tidak ada, dan pelaku tidak dapat dihubungi kembali..
 Untuk itu dihimbau untuk segera meniadakan informasi apapun yang berkaitan dengan ketidak benaran dan membuat isu negatif, sehingga komunikasi melalui media BBM Whatsapp maupun media soasial lainnya tidak terblokir dan kita dukung upaya untuk memberikan informasi yang benar, mendukung kebijakan dan upaya pensejahteraan lingkungan lewat cara cara yang mendidik.
Apabila masyarakat mengalami hal-hal seperti itu diatas, diharapkan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib untuk dapat di tindak lanjuti melalui alamat email : info@reskrimsus.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.