Indeks Tulisan

=== PEMBINAAN TEMPAT PEMONDOKAN ==

raya kepuh == Tempat pemondokan atau tempat kost selalu ramai dengan perdebatan panjang. Hal ini sudah menjadi rahasia lagi, mengingat beberapa kasus kejahatan, narkoba atau pergaulan dan sex bebas kerap dijumpai dibeberapa area dimana tempat pemondokan berada. Apalagi bila letaknya jauh dari keramaian atau bahkan tersembunyi dan jauh dari jangkauan pergaulan masyarakat umum. Hal hnilah yang menjadi pembuka pada Sosialisasi Perundang Undangan yang berlangsung sehari di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang tanggal 09 Desember 2012.
Sosialisasi yang mengambil thema tempat pemondokan diprakarsai oleh Lurah Bandungrejosari  dan didanai oleh APBD Kota Malang tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Pemkot Malang, Satpol PP dan dari Kanit Binmas Polsek Sukun. Dan sebagai audience adalah para Ketua RT dan RW se Kelurahan Bandungrejosari, serta tokoh masyarakat Kelurahan banyak memberikan masukan. Terutama berkaitan dengan produk hukum dan permasalahan yang timbul, sehingga paparan yang dibawakan oleh staff bagian hukum menjadi perhatian utama. Termasuk diantaranya AKP Elizabeth yang mengakui bahwa baru kali ini beliau paham bahwa pemondokan sudah mempunyai produk hukum, yakni Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006.
Pada putaran tanya jawab dan diskusi yang dimoderatori oleh Ketua KIM BIJAK yang juga sekretaris LPMK Ario Rachmono, banyak membahas kelemahan para Ketua RT dan RW dalam membina pemilik pemondokan dan permasalahan nak kost, yang kebanyakan adalah berasal dari Indonesia Timur. Sehingga narasumber dari Satpol PP cukup repot menjawab pertanyaan terkait dengan sanksi dan pemecahan masalah terkait penghuni pemondokan.
Dari 2 tremin pertanyaan dan paparan 3 narasumber di atas dapat dismpulkan bahwa :
1. Membuat aturan bersama antara Ketua RT dan atau Ketua RW dengan pemilik pemondokan,
2. Perlu adanya sosialisasi ditingkat RT dan RW tentang Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006,
Kegiatan sosialisasi lanjutan akan difasilitasi oleh Pemkot Malang tahun 2013.
3. Aturan bersama setidaknya memuat aturan umum yang berbasis Perda Pemondokan, dan aturan khusus yang memuat kebijakan setempat dengan mempertimbangkan pemakaian listrik. Berkaitan dengan pemakaian laptop dan telepon genggam.
Lurah Bandungrejosari saat dikonfirmasikan tentang pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah awal dari pelaksanaan kegiatan tahun 2013 yaitu perwujudan kelurahan sadar hukum. Dimana komponen kegiatannnya adalah pembayaran PBB mencapai minimal 90 % lunas, keindahan dan kebersihan kampoong dan situasi lingkungan sehat dan adanya pemahaman akan aturan dan taat akan aturan. Dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilakukan secara simultan pada beberapa komunitas masyarakat, salah satunya adalah kegiatan PRONA tahun 2013. Untuk itu beliau berharap agar seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan diharapkan untuk mau bertanya kepada Ketua RT dan RW bila menemui hambatan atau ingin mendalami program program yang akan direalisasikan tahun 2013.
Bravo Kelurahan Bandungrejosari …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.