Indeks Tulisan

Radio Komunitas Liar

Melanjutkan pembinaan penyelenggara penyiaran, baik TV maupun Radio, Selasa (19/2) Bidang Sarana Komunikasi dan Disseminasi Informasi (SKDI) Dinas Kominfo Kota Malang menggelar penulihan terkait tentang Peraturan Penyelenggaraan Penyiaran (TV dan Radio).  Pada kegiatan kali ini bertindak sebagai nara sumber adalah bapak Iwan Purnama, Kasie Pemantauan dan Penertiban dan Penertiban UPT Balai Monitoring (Balmon) Kelas II Surabaya.  
Ir Tri Widyani P. M.Si selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Malang menyampaikan, bahwa ijin penyiaran dan isi penyiaran (konten) mendapatkan perhatian serius Din Kominfo Kota Malang  sehingga dirasa perlu pada kesempatan kali ini menghadirkan nara sumebr dari Balai Monitoring Kelas II Surabaya. Hal ini terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat pendengar tentang beberapa konten yang kurang mengena. Khususnya dalam rangka menunjang proses pembangunan Kota Malang. Untuk itu Ka Dinas mengharapkan agar seusai acara para peserta, yang terdiri dari lembaga penyelenggara penyiaran dapat membenahi diri. Khususnya terkait dengan ijin penyelenggaraan dan aspek perundang undangan terkait pemakaian frekuensi. 
Iwan Permana mengisyaratkan bahwa konteks Balai Monitoring era sekarang sudah tidak seperti era 2008. Dimana pada saat yang lalu, Balmon selalu terkait dengan penyegelan, penyitaan perangkat serta penutupan saluran pada frekuensi tertentu. Hal ini memang harus dilakukan mengingat masyarakat luas belum memahami arti frekuensi beserta penggunaannya. Sehinggga kesalahan pemakaian frekuensi dapat membahayakan pihak lain.
Terkait dengan keberadaan Radio Komunitas, diakui oleh Iwan Permana sangat mendukung peran penyebarluasan informasi. Namun pemakaian radio Komunitas pada masa lalu sering disalah artikan. Bahkan dibuat lahan mencari “uang”. Untuk itu harus dicarikan solusinya agar visi misi penyebarluasan informasi dan hiburan serta investasi yang ditanamkan pada Radio Komunitas dapat dioptimalkan. Hanya beliau memberikan catatan pada radio komunitas yang beraakr pada agama, karena dikhawatirkan adanya informasi yang disalahgunakan terkait dengan SARA. 

“Dengan mngetahui prosedur yang benar dalam kepenyiaran, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya,” tegas Iwan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi pelanggaran terhadap kepenyiaran sangat berat, dimana delik aduan dijerat pasal 55 jo pasal 38 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Demikian juga yang ilegal dijerat pasal 47 jo pasal 11 ancaman hukuman 6 tahun penjara. ==RPA


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.