Menteri LH: Kurangi Sampah, Minimal 7 Persen
Sukun – Sampah bukan lagi merupakan barang sisa yang tidak berguna, namun dapat menjadi sumber daya jika dikelola menjadi barang berguna. Prinsip 3R (reuse, reduce, recycle) menjadi salah satu solusi mengolah sampah menjadi kompos atau memanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (pembangkit listrik tenaga sampah).
Menteri LH Balthazar Kambuaya meninjau sepeda motor berbahan bakar gas metan |
Dengan 3R, terjadi upaya pengurangan ekstraksi sumber daya, karena bahan baku dapat terpenuhi dari sampah yang didaur ulang dan diguna ulang. Dari sisi lingkungan, penerapan prinsip 3R merupakan langkah nyata upaya pengendalian dan pencemaran lingkungan, karena dengan melakukan 3R maka akan terjadi pengurangan beban pencemar (pollutant load) baik ke air, tanah maupun udara.
Demikian yang disampaikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, Jum’at (08/03) sesaat setelah meresmikan penggunaan gas metan di TPA Supit Urang, Kota Malang. “Sesuai komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada tahun 2020, sektor limbah dan sampah ditargetkan menurunkan emisi GRK sekitar 6,1 persen. Guna mencapai hal tersebut, sektor pengelolaan sampah untuk masing-masing kabupaten/kota harus melakukan pengurangan sampah minimal 7 persen melalui kegiatan 3R,” paparnya.
Menurut Kambuaya, masyarakat sangat berperan dalam menjaga kotanya menjadi kota bersih impian semua orang sesuai hak masyarakat sebagai warga negara. Perwujudan dari kota bersih akan berpengaruh terhadap peningkatan kesehatan, perekonomian, maupun kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, masalah sampah perkotaan harus dikelola dengan baik. Data KLH hingga Desember 2012, ada 1136 bank sampah di 55 kota dan di 17 provinsi dengan jumlah nasabah 96.203 orang. Sedangkan omsetnya lebih dari Rp 15 miliar,” urainya.
Lebih jauh Kambuaya mengatakan, bahwasannya pengelolaan sampah dan sanitasi yang buruk akan menyebabkan menurunnya kesehatan masyarakat, meningkatnya produksi GRK, timbulnya bencana, serta mengakibatkan kerugian ekonomi. “Pemanfaatan gas metan pada TPA Supit Urang di kota Malang ini merupakan upaya serius pemerintah dalam menangani permasalahan sampah dan sanitasi, serta turut menurunkan GRK sektor limbah/sampah,” sambungnya.
Pemanfaatan gas metan untuk memasak dan penerangan ini, tambah Kambuaya, merupakan inisiasi dari Pemkot Malang yang sangat baik dan sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot Malang ini, merupakan cermin tingginya integritas dan kecintaan masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, serta bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota yang lain,” pungkasnya. (mc)