Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat sebagai pembayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jatim melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2015 tertanggal 29 September 2015 melakukan pembebasan biaya denda dan bunga bagi Pajak Kendaraan Bermotor yang terlambat.
“Program pemutihan tersebut akan berlaku selama tiga bulan, mulai tanggal 1 Oktober besok hingga 31 Desember 2015 nanti,” ujar Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombespol Verdianto, dan pejabat dari PT Jasa Rahardja Jatim, Rabu (30/9/2015). Adapun pembebasan denda yang dikenal luas dimasyarakat dengan istilah “pemutihan” meliputi penghapusan sanksi bunga atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk semua kendaraan, termasuk plat kuning dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku diseluruh SAMSAT di Jawa Timur.
Pemutihan kendaraan bermotor tahun ini meliputi:
- Pembebasan sanksi administrasi atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning.
- Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2, roda 3, dan plat kuning.
Untuk melakukan pemutihan pajak, wajib pajak bisa datang ke kantor samsat terdekat dengan membawa KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sekarang tanpa BPKB [buku pemilik kendaraan bermotor] bisa. Jadi kalau ada wajib pajak yang BPKB-nya masih berada di leasing, bisa mengikuti pemutihan pajak ini. (Ar/bijak)
Sumber : Surya Online dan berbagai media Jatim