PERDA KOTA MALANG NO. 9 TH.2015
Rabu,14 April 2016. Pemberitahuan Pemerintah Kota Malang Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil No.470/323/35.73.316/2016, sifat Penting, untuk diberitahukan kepada masyarakat yakni dengan disahkan dan diberlakukan PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 9 TAHUN 2015 Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL , pada tanggal 10 September 2015, dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kopta Malang pada tanggal 2 Desember 2015 maka ada hal-hal yang perlu sampaikan khususnya kepada Camat dan Lurah sekota
Malang ,serta masyarakat pada umumnya bahwa :
- Dengan diberlakukan Peraturan Daerah Kota Malang tersebut untuk keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting akan dikenakan sanksi administrasi berupa ” DENDA “
- Sambil menunggu diselesaikan peeraturan Wali Kota Malang tentang sanksi andministrasi beerupa “DENDA ” tersebut maka akan dilakukan SOSIALISASI terlebih dahulu.
Info ini disampaikan oleh Dra. Watiika Wardani Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Malang.