Warta BandungrejosariWarta Umum

PERDA KOTA MALANG NO. 9 TH.2015

kota malang 1

Rabu,14 April 2016. Pemberitahuan Pemerintah Kota Malang Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil No.470/323/35.73.316/2016, sifat Penting, untuk diberitahukan kepada masyarakat yakni dengan disahkan dan diberlakukan PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 9 TAHUN 2015 Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL , pada tanggal 10 September 2015, dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kopta Malang pada tanggal 2 Desember 2015 maka ada hal-hal yang perlu sampaikan khususnya kepada Camat dan Lurah sekota

Malang ,serta masyarakat pada umumnya bahwa :

  1. Dengan diberlakukan Peraturan Daerah Kota Malang tersebut untuk keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting akan dikenakan sanksi administrasi berupa ” DENDA
  2. Sambil menunggu diselesaikan peeraturan Wali Kota Malang tentang sanksi andministrasi beerupa “DENDA ” tersebut maka akan dilakukan SOSIALISASI terlebih dahulu.

Info ini disampaikan oleh Dra. Watiika Wardani Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.