Tahun Baru ….. Pajak Baru
Mengawali pergantian tahun 2015, Pemerintah Kota Malang segera akan menaikkan Pajak di semua sektor. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan akan segera dinaikkan. Khususnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Namun kenaikan Pajak yang akan segera di lounching Senin (5/1) ini akan bakal memicu protes dan gejolak di masyarakat. Demikian disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari Bp Zainul Amali S.Sos M.Si disela-sela giat warga di Kantor Kelurahan Bandungrejosari. Hal kenaikan dinilai wajar, utamanya kenaikan pajak PBB, namun kenaikan NJOP ini bakal meresahkan masyarakat. Pasalnya, pada bulan terakhir di 2014 beliau banyak bergelut dengan warga dalam proses pengurusan sertifikasi tanah. Khususnya ternait dengan PRONA, beberapa persoalan yang terkait dengan pemindahan hak amat menjadi perhatian beliau.
Namun kenaikan Pajak yang akan segera di lounching Senin (5/1) ini akan bakal memicu protes dan gejolak di masyarakat. Demikian disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari Bp Zainul Amali S.Sos M.Si disela-sela giat warga di Kantor Kelurahan Bandungrejosari. Hal kenaikan dinilai wajar, utamanya kenaikan pajak PBB, namun kenaikan NJOP ini bakal meresahkan masyarakat. Pasalnya, pada bulan terakhir di 2014 beliau banyak bergelut dengan warga dalam proses pengurusan sertifikasi tanah. Khususnya ternait dengan PRONA, beberapa persoalan yang terkait dengan pemindahan hak amat menjadi perhatian beliau.
Dalam kesempatan tersebut beliau berdiskusi serius dengan Ketua RW 05 Bp Kusnanto dan beberapa warga, membahas terkait kenaikan NJOP. Belaiu meskipun menkadi pejabat birokrasi, namun bagian dari masyarakat. Sehingga dapat dipahami, mengingat bahwa kurun waktu terakhir banyak warga yang tertunda pajaknya karena masih harus mengurus kekurangan biaya. Sebagaimana dicontohkan salah satu warga yang sudah deal pajaknya sebesar 19 juta dan akan dibayar senin 5/1. Namun dengan kenaikan pajak yang berlaku tahun 2015 menjadi 50 juta.
Diingatkan beliau, bahwa pemberlakuan kenaikan pajak ini sudah tidak ada lagi NJOP di bawah 500 rb. Sebagai contoh lokasi Jl Keben yang tadinya harga per meter 500.000 sekarang akan menjadi 2 juta. Konsekuensinya, SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) sudah tidak ada lagi. Karena sudah tidak ada lagi harga tanah di bawah 60 juta lagi.