Indeks Tulisan

kesalahan semantik

. . . . Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai “pemberdayaan masyarakat” apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggrisbeneficiaries) atau obyek saja. Ini salah satu dari pengartian yang saya ambil dari Wikipedia. Dan program pemberdayaan serta kunci keberhasilan pembangunan pun juga dilingkupi dengan aura pemberdayaan.
Pemberdayaan setidaknya mencakup 4 (empat) aspek yang entah disadari atau tidak, menjadi hambatan dalam penilaian target atau hasil kegiatan yaitu : 
1.   Sosialisasi .. menjelaskan tujuan program yang akan dilaksanakan beserta dengan waktu pelaksanaan dan batas waktunya, 
2.    Kajian secara partisipasi …. yakni dengan penerapan pemetakan sosial, transek, kalender musim, kajian kebijakan, kajian pasar dll, 
3.   Lokakarya hasil kajian ….. Dialog dan sharing hasil kajian yang sudah dilakukan secara partisipatif dan yang telah disepakati serta mendapatkan masukan dari masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dapat dijadikan sebagai dasar dalam merumuskan program, 
4.    Menjaring aspirasi masyarakat … Mengakomodasi aspirasi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha terhadap program yang di jalankan. Menentukan skala prioritas program sesuai dengan hasil kajian dan tujuan yang ingin dicapai. Prioritas program / kegiatan yang disetujui oleh masyarakat merupakan suatu jawaban terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh mereka. Inisiasi program harus sensitive gender.
Beberapa kegiatan pun pada kegiatan di lapangan masih banyak mengalami kendala, disatu sisi masyarakat belum merasa siap. Disi lain memang masih diperlukan pendamping (fasilitator) untuk memberikan percepatan, yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir memang sudah dirasakan kemanfaatannya.
Namun sayangnya pendamping tidak melihat sisi lain dari percepatan, yaitu tidak sepenuhnya mempersiapkan masyarakat untuk tidak lanjut. Baik secara organisasi maupun secara teknis operasional. Sehingga masalah yang tertinggal adalah masyarakat tidak siap dengan perubahan. Dan yang paling fatal adalah persoalan penerjemahan, khususnya berkenaan penerjemahan semantik. Sebagai contoh adalah kegiatan sosial diterjemehkan sebagai kegiatan luang waktu dan seadanya. Tidak dilakukan profesional mengingat fasilitator selalu menterjemahkan apa adanya, kalaupun ada kegiatan teknis dilakukan tidak profesional. Meski tersedia petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan. Akibatnya hasil kegiatanpun tak mampu untuk mengimbas kepada kegiatan pemberdayaan serupa lainnya.
post thumbnailAkibat yang terasa pada era 2 tahun terakhir adalah tidak terlaksananya penyerapan anggaran yang disertai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Pelaku teknis harus “meminta bayaran” atau terpasa “membayar” orang lain (diluar proses pemberdayaan) untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dan yang paling fatal adalah data hasil akhir dan proses perencanan jangka menengah dan rencana aksinya pun terkesan dibuat-buat dan tidak tersimpan dalam sistem kearsipan yang ada.  Hal inilah yang kemudian dirasakan mahal dan sulit ditransfer kepada pelaku berikutnya. 
Untuk itulah mari kita lakukan upaya akhir dalam rangka menyambut era keterbukaan yang penuh tantangan dalam rangka menjadi pelaku pembangunan di Negara tercinta Indonesia. Dan khususnya di Kota Malang, mari satukan langkah dalam proses pemberdayaan Kota Malang menjadi Kota Bermartabat. Baik dilini pemberdayaan masyarakat miskin, pelaku pemberdayaan Kelurahan maupun di kalangan perempuan. Saatnya mendukung Pemerintah Kota Malang dalam upaya perbaikan menuju kota mandiri, melalui sistem kontrol publik maupun mendorong wakil rakyat di DPRD dalam mewujudkan pagu indikatif yang jujur dan terbuka. 
Selamat merayakan kemeriahan dan kerah tamahan kota Malang sebagai Kota Layak Huni dan Kota Hijau (The Green City) melalui upaya perbaikan lingkungan dan perilaku. Sadar diri, dan Sadar Lingkungan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.