LPMK mengelola Dana Hibah lagi
Pelaksana pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini sangatlah beragam. Sejumlah penyelenggara publik dalam 2 tahun terakhir sudah bersepakat menjadi pelaksana berbagai bidang. Sebut saja POKMAS (kelompok masyarakat) yang sangat umum dipergunakan kini mengikut pada aturan Peraturan Presideng no 54 tahun 2010 dan Perpres 74 Tahun 2012.
Hal ini juga terkait dengan berkembangnya pemerintahan Kelurahan menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sehingga fungsi Kelurahan tidak saja menjadi tempat pelayanan publik seperti pengurusan KTP dan KK atau Surat Keterangan lainnya, namun juga menjadi pelaksana kegiatan fisik dan non fisik serta keuangan dengan tetap memegang koordinasi dengan satuan perangkat yang lebih tinggi. Sehingga setidaknya di tahun 2014 ini Kota Malang memiliki 99 SKPD. Baik yang bersifat teknis maupun umum seperti Kelurahan lewat pendekatan swakelola. Hal ini berkonsekuensi pada 57 Kelurahan menjadi pelaksana kegiatan teknis dan non teknis yang bersumber dana APBD Pemkot Malang di tahun 2012 dan 2014. Tentu saja dengan setumpuk persoalan administrasi yang tidak bisa terselesaikan dengan segera, dan membuat Pemerintahan Kota Malang terpaksa melakukan pelbagai pendekatan agar anggaran dapat terserap dengan sempurna.
Kesulitan yang sama pun pernah di alami oleh pelaksana Dana Hibah lain, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Satu lembaga pemberdayaan masyarakat tertinggi di Kelurahan. Periode 2009 sd 2011 dan 2013 mengalami kegiatan serupa. Saat itu dinamakan Dana Hibah untuk Masyarakat Kelurahan melalui LPMK dan Dana hibah untuk LPMK.
Kesulitan yang sama pun dialami, yakni permasalahan administrasi pelaporan. Bahkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan tahun 2013 masih menjadi meninggalkan 3 (tiga) Kelurahan yang belum menyelesaikan laporan pelaksanaan kegiatan senilai Rp 1,5 Milliar. (per kelurahan mengelola Rp 500 juta).
Untuk tahun 2015 Pemkot Malang pun akan mencucurkan dana 500 juta rupiah untuk setiap Kelurahan di Kota Malang. Namun hasil Koordinasi Camat dengan Walikota Malang, didapat kebijakan untuk mengurangi target capaian untuk Kelurahan 250juta dan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan lewat LPMK sebesar 250juta.
Untuk itu diharapkan ada kebijakan dan kearifan Pimpinan LPMK dan pelaksana kegiatan, yakni Lembaga Sosial Kemasyarakatan/LK (baik RW, PKK dan semua organ se tingkat Kelurahan) dalam menyusun rencana Kegiatan dan proposalnya. Sehingga Lurah bersama dengan Kasie PMK segera mengumpulkan seluruh komponen LK di Kelurahan agar dapat menetapkan usulan dan proposalnya tepat waktu.
Dan sebagai bagian dari proses anggaran, dari Senin hingga Rabu (6 – 8 Oktober 2014) juga berlangsung Pemeriksaan Reguler dari Inspektorat Kota Malang. Semoga kinerja yang ingin dicapai (khususnya yang terjelek) tidak akan terjadi, Apalagi sampai di korupsi dan terpakai tidak sesuai dengan pertunjukan nya. Mari kita bangun kebersamaan dalam pelaksanaan Dana Hibah Kepada Masyarakat Kelurahan secara Transparan dan Akun tabel (dapat dipertanggungjawabkan).
Untuk itu diharapkan ada kebijakan dan kearifan Pimpinan LPMK dan pelaksana kegiatan, yakni Lembaga Sosial Kemasyarakatan/LK (baik RW, PKK dan semua organ se tingkat Kelurahan) dalam menyusun rencana Kegiatan dan proposalnya. Sehingga Lurah bersama dengan Kasie PMK segera mengumpulkan seluruh komponen LK di Kelurahan agar dapat menetapkan usulan dan proposalnya tepat waktu.
Dan sebagai bagian dari proses anggaran, dari Senin hingga Rabu (6 – 8 Oktober 2014) juga berlangsung Pemeriksaan Reguler dari Inspektorat Kota Malang. Semoga kinerja yang ingin dicapai (khususnya yang terjelek) tidak akan terjadi, Apalagi sampai di korupsi dan terpakai tidak sesuai dengan pertunjukan nya. Mari kita bangun kebersamaan dalam pelaksanaan Dana Hibah Kepada Masyarakat Kelurahan secara Transparan dan Akun tabel (dapat dipertanggungjawabkan).