|
TPS yang dibongkar per tgl 11 September 2014 jam 16.30 |
|
Kondisi TPS per tanggal 3 September 2014 jam 15.00 |
Belum satu minggu sejak kesepakatan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, Ketua RW III, XII dan RW VII serta beberapa pengembang / Developer Perumahan ( Raflesia Regency, Cluster Sukun Pondok Indah, dan Draga Sukun Permai) berjalan rupanya telah menuai masalah baru. Masyarakat sekitar lapangan sepakbola Kemantren mempertanyakan tentang aktivitas pembangunan TPS baru dibelakang Lapangan Sepakbola dan pembangunan jalan masuk TPS yang memotong asset tanah lapang.
Hal ini disampaikan oleh Rusmanaji – selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Bandungrejosari didampingi pengurus lainnya (Gatot dan Cipung/Hadi Purwanto) dan tokoh masyarakat (Bp Moch Djaelani Radio Duta Suara dan mantan Ketua RW III Kemantren, Sdr Sih Wantjana Kader Lingkungan Kelurahan Bandungrejosari dan Sdr Ario Rachmono KIM BIJAK), saat menyampaikan keluhan warga kepada Lurah Bandungrejosari di Kantor Kelurahan. Selanjutnya beliau selaku Ketua Karang Taruna merasa perlu bertemu Bapak Lurah selaku wakil Pemearintah Kota Malang, dalam meneruskan aspirasi masyarakat. Utamanya terkait keluhan yang berkaitan dengan berkurangnya fasilitas umum/Lapangan Sepakbola Kemantren. Kalau tidak segera ditindak lanjuti belaiu khawatir asset Pemkot Malang ini akan menjadi Perumahan atau Fasilitas lain yang kemudian akan menggeser Fasilitas Olahraga dan Ruang Terbuka hijau satu-satunya di Kawasan ini.
|
kika Bp Zainul Amali, Sih Wantjana, Rusmanaji, Moch Djaelani |
Dalam penjelasannya Lurah Bandungrejosari Zainul Amali, S.Sos M.Si dengan piawai menyampaikan hasil keputusan pemindahan TPS Kemantren ini adalah buah kesepakatan dari beberapa kali pertemuan yang difasilitasi oleh Panitia Relokasi TPS, dan sudah di dasarkan pada surat Lurah kepada seluruh LK (Lembaga Sosial Kemasyarakatan ) Kelurahan Bandungrejosari. Dan keputusan akhir yang dihadiri oleh pengembang, DKP, Dinas PUPPB, Ketua LPMK dan Ketua RW XIII, VII serta RW III pada Jumat 5 September 2014 di Ruang Rapat PKK Kelurahan Bandungrejosari adalah :
a. Disepakati bahwa Lokasi TPS yang berada di Lokasi Utara PUSTU Kemantren akan dipindah ke bagian belakang Lapangan Sepakbola Kemantren,
b. Pembangunan TPS baru akan dilaksanakan dan didanai sepenuhnya oelh Developer Graha Raflesia,
c. Pembangunan fisik TPS baru akan dilaksanakan menunggu gambar konstruksi (DED) yang akan dilaksanakan oleh DKP Kota Malang,
d. Akses jalan masuk dari jalan ke TPS akan dibangun dari kontribusi developer yang ada disekitar Kemantren, serta dipandu oleh Dinas PUPPB. Hal in idisebabkan alokasi dana kegiatan teknis Dinas PUPPB sudah tidak ada.
e. Mengingat pemindahan sampah dari lokasi Abd Jalil ke Lokasi TPS Kemantren memerlukan sarana motoris roda 3, maka beberapa pengembang sepakat untuk berkontribusi. Dari Cluster Sukun Pondok Indah dan Graha Sukun Permai bersedia menyumbang masing-masing satu motoris.
f. Agar Komitmen dari developer tidak menghambat proses relokasi , maka Motoris dari Graha Sukun Permai dan Cluster Sukun Pondok Indah akan diserahkan pada rabu, 10 September 2014.
Namun Pak Lurah juga menyayangkan beberapa pihak yang membuat pemindahan TPS menjadi tambah runyam, hal ini juga disampaikan beliau bahwa Fisik TPS Kemantren malah sudah dibongkar. Parahnya tidak diketahui siapa atau intitusi apa yang melakukan pembongkaran. Hal ini akan coba ditelusuri bersama dengan panitia, disertai aparat keamanan guna mendapatkan solusi terbaik. Serta mampu dilaksanakan bersama dengan masyarakat sekitar, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaaan relokasi. Dan dari hasil kesepakatan telah disetujui untuk :
1. Mengadakan Rapat Bersama dengan menghadirkan 13 RW di Kelurahan Bandungrejosari, LPMK dan pihak terkait pelaksanaan Relokasi TPS. Adapun waktunya segera,
2. Sepakat bahwa TPS Abd Jalil memang harus dipindahkan diarea Kemantren yang akan ditempatkan di Tanah Fasum milik Pemkot Malang,
3. Terkait dengan perlunya sarana prasarana motoris yang akan dipakai sebagai peralatan tambahan mengangkut gerabok sampak dari lokasi abd jalil ke Lokasi TPS Kemantren,
4. Bersepakat untuk mendukung hasil keputusan dan hasil musyawarah (yang akan diadakan di kemudian hari) walaupun secara ide pelaksanaan berbeda,
5. Sanggup untuk memfasilitasi persoalan Relokasi TPS dengan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat Kelurahan Bandungrejosari.
|
Peninjauan langsung ke lapangan oleh DKP, PUPPB, Lurah dan Panitia Relokasi TPS 03 September 2014 |
Rapat berakhir jan 11.30 WIB siang hari dengan memberikan kesempatan kepada Karang Taruna untuk dapat mensosialisasikan hasil pertemuan dengan Lurah Bandungrejosari. Dan berkaitan dengan adanya material yang sudah disediakan oleh salah satu CV , maka Bp Zainul Amali menyatakan (setelah berkoordinasi dengna Panitia Relokasi/Bp Ilham Sholeh MPd) untuk menghentikan sementara pengiriman dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan menuju TPS Kemantren.