Indeks Tulisan

Persembahan Adhipura Kencana Kota Malang 2013

Sekali lagi, dan tak bisa dipungkiri lagi, Kota Malang masih menjadi harapan terbesar bagi kualitas lingkungan dan partisipasi masyarakat pendukung keberadaan Kota Bersih Indah Sejuk Hijau dan Aman. Sekali melengkapi kualitas kepemimpinan Walikota Malang Drs Peni Suparto MAP, bersamaan dengan hari lingkungan hidup 5 Juni 2013, telah ditetapkan para pengabdi lingkungan hidup.

Dari beberapa sumber, penghargaan Adipura Kencana 2013 telah diraih oleh Kota Malang dan Kota Balikpapan (Kategori Kota Besar). sedangkan piala serupa juga diraih oleh Kota Bontang dan Kota Tulungagung (Kota Sedang) dan Kota Lamongan (Kota Kecil). Bersamaan juga Kota Surabaya dan Kota Tangerang kategori Kota Metropolitan. Hal ini tertuang dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 192 Tahun 2013 tentang Penghargaan Adipura Tahun 2013. 
Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”. Program Adipura kembali dicanangkan di DenpasarBali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu. 
Thema Peringatan Lingkungan tahun 2013 adalah “Ubah Perilaku dan Pola Konsumsi Untuk Selamatkan Lingkungan” mengikuti tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup PBB, United Nations Environment Programme (UNEP), yaitu “Think.Eat.Save”. Tema ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang mudah serta membuka kesadaran kita semua atas pentingnya menyikapi pemanfaatan mata rantai makanan dan sumber daya alam termasuk pemanfaatan bahan makanan secara bijak. 
Ada tiga hal dalam penilaian Adipura Kencana diantaranya yakni, clean land, clean water, dan clean air (bersih tanah, bersih air dan bersih udara). Kriterianya mulai dari pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, dan pengendalian pencemaran air untuk kriteria Kota Kecil dan Sedang. Kriteria Kota Besar, juga penilaian pengendalian pencemaran udara. 
Menurutnya, pengelolaan sampah minimal 7 persen dari timbunan sampah, pengelolaan ruang terbuka hijau 30 persen dari luas wilayah administrasi , konservasi dan peningkatan kualitas air (biopori sumur terapan), instalasi pengolahan air limbah domestik, serta energi baru terbarukan dan efisiensi energi.
“Juga transportasi massa yang berwawasan lingkungan, maupun peran serta masyarakat dan swasta, termasuk pengembangan inovasi dan teknologi, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim juga menjadi penilaian,”papar Sudirman Djayaleksana kepada Jurnal Nasional Jumat (7/6).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.