Indeks Tulisan

Dana Hibah segera bergulir

Memasuki pertengahan bulan Maret Forum Komunikasi LPMK Kecamatan Sukun telah bersepakat untuk segera menindaklanjuti tahapan baru dalam berorganisasi. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2013, serta merujuk pada Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka LPMK Bandungrejosari akan melaksanakan kegiatan Dana Hibah. Serangkaian kegiatan masyarakat yang usulannya telah dimasukkan kepada daftar usulan Musrenbang Kelurahan tahun 2012 akan menjadi menu utama kegiatannya. 
Seperti pelaksanaan kegiatan serupa, yang sudah terlaksana periode tahun anggaran 2009 sd 2011, kegiatan Dana Hibah Kepada LPMK tahun ini pun terdiri dari kegiatan Fisik dan Non Fisik. Hanya dengan sedikit perbedaan, pengelompokan kegiatan tahun anggaran 2013 mengacu pada kegiatan fisik konstriksi, kegiatan fisik non konstruksi dan kegiatan non fisik. Hal ini dilakukan untuk menyikapi aturan yang telah ada pada Permendagri 32 tahun 2011, serta mengarahkan pada pola pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan perpres 70 tahun 2012. 
Meskipun berbeda dari sisi nomenklatur anggaran serta leading sektor pengendali kegiatan, namun secara mutlak memang ada beberapa hal positif yang bisa didapat dari pelaksanaan kegiatan yang serupa. Seperti halnya kegiatan Hibah yang dilaksanakan oleh SKPD Kelurahan Bandungrejosari tahun anggaran 2012, kegiatan ini mengedepankan pola ke gotong royongan dalam pelaksanaan kegiatan. Juga lebih mengedepankan pada proses perencanaan , pelaksanaan serta pengendalian kegiatannya. Harapan ke depan LPM Kelurahan Bandungrejosari dapat melaksanakan kegiatan serupa (dana hibah) lewat kerjasama dengan SKPD lain dalam lingkup Pemerintah Kota Malang. 
Selain itu pembeda dari kegiatan serupa tahun 2011 adalah bahwa anggaran kegiatan tidak melalui Badan KB dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) namun dilaksanakan oleh BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga wajar apabila dalam pelaksanaannya masih banyak ketidak sesuaian. Namun ini dapat diterima dengan wajar, mengingat bahwa pola pemakaian anggaran ini juga mengikuti perkembangan peraturan perundangan yang berlaku saat ini, yakni Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012. Sedangkan dalam konteks pemakaian anggaran Dana Hibah mengacu pada Peraturan Walikota Malang no 39 tahun 2011. 

Rapat Forum Komunikasi Antar (FKA) LPMK Kecamatan Sukun membahas pelaksanaan teknis  Dana Hibah 2013

Adapun besar anggaran kegiatan adalah Rp.502.500.000, – dikemas dalam 24 kegiatan (termasuk BOP LPMK dan Biaya alokasi umum/BAU). Diharapkan oleh Pemerintah Kota Malang, melalui himbauan Walikota Malang pada rapat dengan Kepala SKPD, agar sebagian besar pemanfaatan Dana Hibah dapat terlaksananya 50 % pada bulan April 2013. Pembelajaran ini semoga bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat lewat Pemberdayaan Kelembagaan masyarakat, utamanya LPMK.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.