Indeks Tulisan

==== PRONA 2012 Kelurahan Bandungrejosari ====

Program Pemberdayaan Masyarakat bidang Pertanahan , khususnya PRONA (Persrtifatan Tanah Program Nasional) tahun 2012 mengalami perubahan drastis. Perubahan dimaksud terkait dengan beberapa perubahan aturan di Badan Pertanahan . 

Seperti yang disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari, Bapak Zainul Amali S.Sos M.Si, bahwa dengan adanya beberapa perubahan mendasar di data dasar kependudukan dan data kepemilikan tanah menjadikan beberapa ajuan pensertifikatan tanah menjadi mengalami perubahan. Dalam 2 bulan terakhir telah dikembalikan setidaknya 100 berkas pengajuan yang harus diadakan pembenahan, penambahan persyaratan sampai dengan legalisasi berkas pengajuan. Hal inilah yang menjadikan penyelesaian kegiatan, dalam hal penerbitan sertifikat tanah menjadi terhambat. Dan tidak bisa diserahkan sesuai dengan jadual awal yakni September 2012.
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis agar tidak timbul permasalahan baru. Terutama kekhawatiran sebagian masyarakat karena minimnya informasi dari pihak BPN Kota Malang dalam sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang baru, Sebagai langkah antisipatif, pihak Pemerintah Kelurahan melalui Bapak Lurah Bandungrejosari memanggil kembali pemilik berkas dan memberikan penjelasan, Beberapa hal yang penting tetap harus dilakukan oleh pemilik, a.l permintaan surat waris asli (dipinjam dan dikembalikan bila sudah selesai), perbaikan dengan penambahan surat keterangan nama tidak sama , ejaan yang keliru pada data pribadi (KTP dan KK) dilakukan oleh pihak Kelurahan.
Beberapa catatan penting untuk diketahui pemohon pada saat mendatang adalah :

1. Nama Pemohon dengan data diri harus sama. Untuk itu diminta agar teliti dalam membuat KTP atau penulisan pada lembar pengajuan,
2. Bila terjadi transaksi pengukuran harus dilakukan oleh pihak BPN, bukan lagi kelurahan. Untuk itu setiap transaksi diharapkan batas-batas sudah disepakati saat terjadi transaksi jual beli,
3. Pajak PBB kalau dahulu diwajibkan pembayaran 5 tahun terakhir, maka untuk tahun depan (saat sudah dikelola oleh Dispenda) menjadi 10 tahun terakhir. Disarankan agar pada saat transaksi persyaratan pajak hendaknya sudah disepakati dan terbayar,

Sebagai kata akhir Bapak Zainul Amali menyampaukan permintaan maaf yang sebesar-besarnya bila penyelesaian prona tidak sesuai dengan perencanaan semula. Lebih disebabkan adanya perubahan aturan dari BPN Kota Malang, yang sifatnya Undang-Undang. Disamping itu para pemohon diminta sabar dan kooperatif agar persyaratan admin dapat diselesaikan selekasnya.

Disarikan dari cangkrukan dengan pak Lurah di Kantor KIM BIJAK 28 September 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.